Monitoring Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Kota Bekasi

Monitoring Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melakukan monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya, Kamis (2/7)

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca-Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan lainnya diizinkan buka, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Mengacu pada surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat di antaranya rumah makan/restorant, hotel, tempat permainan anak, karaoke, spa/refleksi, fitnes, salon.

Data atau hasil dari monitoring dari 18 sampai 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14 persen pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan di dominasi tempat makan/restorant.

Sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau dan memberikan peringatan secara tertulis. Apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi tatanan hidup baru (new normal) ini agar tetap disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (Pesta Tobing)

IKLAN

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.