Diskusi IKAFAH UKI: UU KPK TAK PERLU DIROMBAK ATAU DIREVISI

Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dr Maruarar Siahaan menegaskan UU KPK tak perlu dirombak atau direvisi. Pasalnya, dengan UU KPK yang sekarang, kinerja KPK sudah baik. Kendatipun tidak ada naskah akademik baru yang diajukan DPR terkait revisi UU KPK saat ini.

“Kalau KPK sudah menunjukkan kinerja yang baik, mengapa UU KPK harus dirombak atau direvisi,” tanya Maruarar Siahaan dalam diskusi “Revisi UU KPK, Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK” yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (Ikafah) UKI di Aula FH UKI, Jl Diponegoro, Jakarta, (19/2).

Hadir pada kesempatan itu, sekaligus pembicara pembicara, Praktisi Hukum dan Gerakan Anti Korupsi (GAK) Saor Siagian, Mantan Wakil Ketua KPK Dr Bambang Widjojanto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Biro Hukum KPK Anatomi Mulyaman dan dimoderatori Reinhard Parapat SH, MH.

Dalam sambutan, Dekan Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan SH, MH, menjelaskan diskusi bertajuk; “Revisi UU KPK, Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK” ini, merupakan bagian dari partisipasi UKI memberikan sumbangsih pemikiran terhadap persoalan bangsa yang tengah terjadi  saat ini.

“Kami mengundang juga pembicara dari kantor staf presiden agar kelak hasil diskusi ini jadi masukkan bagi presiden dalam memutuskan terkait pro-kontra soal revisi UU KPK,” kata Hulman.

Biro Hukum KPK, Anatomi Mulyaman, mengatakan UU KPK yang ada sekarang sudah cukup menggerakkan lembaga anti rasuah ini lebih efektif.

Menurut Mulyaman, sejak diundangkan pada 2002, UU KPK ini telah 18 kali melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah pernah diputus pula bahwa UU KPK tersebut tidak ada masalah secara konstitusional.

Dia mencontohkan soal penyadapan dalam UU KPK ini adalah tidak masalah dan legal. Juga, SP3 enggak ada masalah.

Artinya poin-poin revisi UU KPK saat ini pun pernah diajukan sebelumnya. MK memutuskan UU KPK tidak bertentangan satu sama lain. ”Artinya MK menafsirkan bahwa KPK sebagai lembaga penting secara undang-undang,” ujar Anatomi Mulyaman.

Mantan Wakil Ketua KPK, Dr Bambang Widjojanto, mengatakan, ketika DPR ingin merevisi suatu uu, sudahkah DPR bertanya kepada publik? Karena UU KPK sebelumnya yang buat juga DPR. Bambang menolak dengan tegas jika revisi UU KPK justru mengakomodasi dan melindungi koruptor.

“Rezim DPR yang membuat revisi UU KPK ini benar-benar mengingkari semangat reformasi,” kata Bambang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong,mengemukakan, terkait revisi UU KPK, posisi presiden adalah ingin memperkuat KPK. Bukan justru memperlemah.

Sebab itu, konteks revisi UU KPK mesti dimaksudkan untuk penguatan KPK. Kalau prosesnya malah terjadi pelemahan KPK maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.”Pastinya, presiden memperhatikan serius suara dari publik,” kata Wandy Tuturoong

Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Saor Siagian, mengajak masyarakat  merebut kembali kedaulatan rakyat yang coba dirampok oleh para wakil rakyat dengan munculnya revisi UU KPK.

Kita harus bergandengan tangan dan memberi pesan kepada parlemenbahwa yang punya kedaulatan itu bukan mereka,tapi kita. Agar hak-hak kita tidak dirampok. “Sekaligus kita memberikan kekuatan kepada presiden, sehingga upaya revisi UUKPK ini bisa dihambat,” tanda Saor Siagian.

(VICTOR)

 

IKLAN

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.