MEME MEREMEHKAN PRESIDEN

Pernyataan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan, mendapat respon dari berbagai kalangan di media sosial. Wajar, ada pro dan kontra atas pernyataan itu. “Tidak membuat “meme” atau gambar-gambar lucu yang melecehkan presiden.”

Luhut Panjaitan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat meme atau gambar-gambar lucu yang melecehkan presiden. Pemerintah tak segan melakukan penindakan jika menemukan meme penghinaan terhadap presiden yang merupakan simbol negara. (Kompas.com. 27/10)

Apakah “meme“? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata meme, belum ditemukan. Ternyata, kata “meme” pertama kali dipopulerkan, Dawkins melalui bukunya; The Selfish Gene, pada 1976. Istilah meme berasal dari bahasa Yunani: “mimeme“. Artinya, sesuatu yang menyerupai/menirukan dan terdengar serupa dengan gen (gene)

Dawkins, memakai istilah ini pada mulanya untuk mendefinisikan lahirnya budaya dengan anggapan terjadinya benetukan dari banyak replikator.

Meme (dibaca: mim) adalah neologi yang dikenal sebagai karakter dari budaya, yang termasuk di dalamnya; gagasan, perasaan, ataupun perilaku (tindakan) Contoh meme; gagasan, ide, teori, penerapan, kebiasaan, lagu, tarian dan suasana hati.

Beberapa tahun belakangan ini, acap kita menyaksikan gambar-gambar aneh, konyol, lucu dan bahkan menyindir yang beredar luas di internet. Gambar lucu inilah yang disebut; meme. Meme biasanya beredar di jejaring sosial dari satu orang ke temannya yang lain.

Ada kalanya meme bisa menjadi sangat terkenal karena dikemas dengan lelucon, sindiran atau ekspresi perasaan seseorang di dunia maya. Namun harus diakui, tak jarang yang benar-benar konyol dan sekaligus menuai amarah dari kalangan masyarakat.

Meme menurut wikipedia, sesuatu yang menjadi terkenal melalui internet, seperti gambar, video atau bahkan karakter seseorang. Meme internet biasanya tercipta saat seseorang membuat atau mengungguh (upload) sesuatu di internet dan kemudian menyebar secara luas.

Seperti karikatur, melukiskan bagian dari wajah tokoh dengan cara melebih-lebihkan sehingga tampak lucu. Misalnya; hidung diperbesar, mulut diperlebar atau telinga diperbesar, tapi ciri khas sang tokoh tidak hilang.

Kembali ke meme. Tidak hanya disebarkan memalui jejaring sosial, namun kadang muncul di blog atau website. Pada 2013, Richard Dawkins, penulis buku tereknal; The Selfish Gene, mencirikan bahwa meme di internet sebagai kreativitas manusia.

Belakangan ini, meme tidak hanya digunakan sebagai bahan guyonan, namun bisa menjadi strategi pemasaran bagi pengiklan, seorang profesional marketing bahkan public relations. Mereka bisa memanfaatkan meme untuk menjadikan pemasaran yang bergerilya atau “viral marketing” bagi produk atau layanan mereka.

Meme yang banyak beredar saat ini, pada umumnya menampilkan tokoh atau karakter wajah 2D. Diambil dari berbagai sumber, seorang ilustrator bernama Matt Oswald, mengungguh “rage comic” dengan wajah Me Gusta ke website 4chan dan reddit pada 18 Maret 2010.

Ketika Pemilu Presiden 2014 lalu, fenomena meme di Indonesia mulai meriah dan terus menggeliat, khusus meme yang berkaitan dengan Jokowi dan Prabowo, yang beredar di dunia maya pada saat itu.

Hingga saat ini pun, meme terhadap Presiden Jokowi tidak pernah sepi menghias facebook dan twitter. Anehnya, pesannya berlebihan sehingga berubah menjadi fitnah dan penghinaan yang meremehkan presiden, tanpa didukung fakta yang akurat dan faktual. Lucunya, pesan (berita) tentang presiden sengaja diplintir sesuai pesan sponsor.

Meme semacam inilah yang diingatkan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, yaitu meme yang melecehkan presiden. Sebaiknya, pembuat meme seperti ini supaya ditindak tegas agar jangan dicontoh yang lain.

Harap dimaklumi, Luhut Panjaitan, tidak melarang mengeritik presiden dan pejabat pemerintah, tentu sepanjang berdasarkan fakta yang akurat dan faktual. Sekali lagi, tidak dilarang mengeritik, apalagi jika dalam komentar disodorkan solusi atau alternatif lain, sudah barang tentu akan lebih baik.

Tetapi apabila sudah berubah, menjadi topik penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara, sangat wajarlah ditindak tegas.

Silahkan simak bunyi UU Informasi dan Transaksi Eleektronik (ITE) Pasal 28 hingga 34; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Pada era internet dan web, terjadi perubahan arus deras yang menerpa warga dunia dan arusnya pun tak dapat dibendung. Para ahli komunikasi menyebutkan fenomena semacam ini, terpaan media/informasi di langit terbuka.

Artinya, tidak ada yang harus disembunyikan, karena semua terbuka, semua berhak mendapat informasi yang lengkap, jelas dan tidak direkayasa. Sebab, langit kita tidak disekat-sekat. Kita punya satu langit bersama.

Itu sebabnya, di era internet ini, siapa saja, entah ibu rumah tangga, pegawai, sipil, militer, mahasiswa, pelajar bisa menulis apa saja di facebook atau twitter, dan mengirimkannya segera sehingga dalam hitungan menit, pesan itu sudah menyebar ke penjuru dunia. Hebatnya, semua dikerjakan sendiri, mulai dari mengambil foto, menulis pesan singkat (berita) mengedit dan mengirimkkannya ke media sosial.

Bahkan ada julukan bagi warga yang gemar menulis di facebook, di blog maupun media sosial; yaitu: citizen journalist (wartawan warga?) Tapi ingat, tidak segampang itu menjadi wartawan (journalist) Bukan lantaran dia rajin menulis pesan singkat (short message) dan mengirimkannya lengkap dengan foto ke media sosial, lantas dia dijuluki wartawan?

Betul, siapa saja (warga) bisa menulis atau melaporkan peristiwa yang dilihat atau yang dialaminya di media sosial, tapi karyanya bukanlah karya jurnalistik, melainkan: kreativitas. Ia punya kreasi dan kreatif, lalu berupaya menciptakan sesuatu agar lebih menarik dan indah serta bermanfaat bagi orang lain.

Sepanjang kreasi kita masih dalam batas wajar, sah-sah saja. Tapi kalau kreasi untuk penghinaan, meremehkan, memfitnah, mencemarkan nama baik dan menghujat orang lain, ini sudah pasti melanggar undang-undang yang berlaku. Tidak baik dan tidak pantas disebarkan di media sosial,

Ingat, hak mencipta adalah hak individu yang harus dilindungi. Sama halnya dengan hak berpendapat; dilindungi oleh undang-undang. Sebagaimana kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin UUD 1945 Pasal 28. Begitu juga kemerdekaan menyatakan pendapat tercantum jelas dalam UU No 9/1998.

Lantas, kenapa mesti takut? Tak ada yang perlu ditakutkan dalam menyampaikan pendapat melalui meme misalnya, asalkan dalam tatanan tatakrama, etika dan kaidah-kaidah sopan santun yang berlaku.

Sebab itu, saya sangat setuju, meme yang sembrono, tidak bermutu, asal comot dari sana-sini, bahkan tak jelas sumbernya, harus ditertibkan dan pelakunya harus ditindak tegas. Model meme sembrono, tak bermutu, tidak mencerdaskan, selain merusak pertemanan di jejaring sosial juga tidak mendidik. Hanya menabur bibit kebencian serta kebohongan terhadap sesama. (bas/dari berbagai sumber)

Penulis Baharuddin Silaen, mengajar Ilmu Komunikasi di Fisipol UKI Jakarta.

IKLAN

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.