Pdt Darna Lumban Tobing : GEREJA DISEGEL DENGAN ALASAN SKB MENTERI

Warga HKBP Keroncong Permai saat kebaktian di ruang terbuka setelah gereja mereka disegel

HKBP Keroncong Permai disegel dengan alasan SKB 2 Menteri. Pdt Darna Lumban Tobing STh, Pendeta Jemaat HKBP Keroncong, sangat terkejut atas tindakan penyegelan ini.  HKBP Keroncong Permai, beralamat di Perumahan Keroncong Permai, Blok DB V No. 11 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan periuk, Tengerang Kota.

Gereja ini, disegel Satpol PP, Kamis (22/10) Penyegelan dilakukan karena tidak berizin, SKB 2 Menteri, juga keberadaan rumah ibadah itu dinilai berpotensi melahirkan konflik antarwarga. Saat penyegelan melibatkan petugas, seperti Satpol PP, Polri, dan TNI yang telah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB.

Pdt Darna Lumban Tobing STh,  mengaku terkejut dengan penyegelan yang menurutnya berlangsung tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Padahal sejak 2010 hingga Oktober 2015 ibadah berjalan dengan aman dan lancar, komunikasi dengan warga serta pimpinan setempat berjalan dengan baik.

Tiba-tiba kami,  9 Mei 2015, sekitar pukul 20.00, majelis gereja menghubungi saya supaya segera datang ke Posyandu, karena diundang Lurah Gebang Jaya Maulana Damanik untuk rapat. “Saya datang dengan beberapa majelis dan setibanya di sana langsung dikatakan rapat sudah selesai dengan keputusan; kami diberi waktu terhitung 10 Mei sampai 10 Juni 2015 untuk menyelesaikan kepengurusan perizinan tempat ibadah sesuai dengan SKB 2 Menteri,” Pdt Darna menjelaskan sebagaimana disampaikan kepada Arie Moningka Wabendra PGI dan Pendeta Henrek Lokra Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI yang meninjau gereja tersebut, Jumat (23/10)

St Turnip majelis HKBP Keroncong Permai, menambahkan, setelah pertemuan  9 Mei 2015 barulah datang surat peringatan dari Kesbangpol Kota Tangerang. “Jadi tampaknya sudah ada upaya sistematis untuk sengaja menyegel gereja kami,” tandas Turnip.

Turnip mengakui, majelis jemaat kurang memahami apa itu SKB 2 Menteri. Maka setelah adanya surat somasi kedua dari Kesbangpol pada 15 September 2015 barulah dilakukan upaya pendekatan ke FKUB, dan pegurusan izin pun mulai dilakukan agar memenuhi persyaratan yang ada di SKB 2 Menteri tersebut. “Karena kami kebanyakan karyawan pabrik jadi kami tidak paham soal SKB ini, sehingga pada 2015 baru kami urus, dan di SKB itu ada izin sementara ini yang kami kejar, tapi rekomendasi kelurahan mentok,” jelasnya.

Kini setelah adanya penyegelan, Pendeta Darna beharap agar pemerintah Kota Tangerang mau memfasilitasi jemaat HKBP Keroncong Permai yang berjumlah sekitar 300 orang atau 50 KK agar dapat beribadah.

Berbagai upaya telah dilakukan pihak gereja seperti menyurati camat, dan pihak-pihak terkait termasuk FKUB. Sayangnya hingga kini belum ada kepastian yang diberikan ke mana jemaat yang sudah ada sejak 32 tahun lalu ini akan beribadah.

Atas tindakan penyegelan HKBP Keroncong ini, Ketua Umum PGI Wilayah Banten, Pdt Patar Soaduan Napitupulu, mengatakan kepada Suara HKBP, PGIW sudah mengirim surat kepada Walikota Tangerang, dengan tembusan kepada Gubernur Banten, FKUB, Kapolda, Danrem.

Isi surat,; PGIW menuntut pemerintah Kota Tangerang, agar memfasilitasi tempat ibaah sementar bagai HKBP Keroncong Permai, sesuai amanat PBM.

Agar pemerintah bersikap adil pada semua umat beragama termasuk dalam pendirian tempat ibadah dan peribadahannya.

Agar pemerintah memberikan perlindungan bagi umat kristiani, khususnya HKBP Kerpncong Permai dari ancaman dan kekerasan keleompok tertentu dalam masyarakat yang anti kemajemukan.

(bas/dari beberapa sumber)

IKLAN

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.