HKBP KERONCONG DISEGEL TIDAK ADA IZIN

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang beralamat di Perumahan Keroncong Permai, Blok DB V No 11, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, disegel petugas Satpol PP Pemkot Tangerang, Kamis (22/10). Selain tidak memiliki izin, keberadaan tempat ibadah itu berpotensi melahirkan konflik antarwarga.

Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang sekira pukul 10.00 WIB. Penyegelan berjalan lancar dengan dibantu puluhan aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi adanya kericuhan.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, gereja HKBP Keroncong, memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Selain itu, tempat ini juga melanggar aturan di mana rumah tinggal dijadikan tempat ibadah sehingga mendapat penolakan dari warga sekitar.

Sebelum penyegelan kami dari Kesbangpol sesuai tupoksi sudah memberikan peringatan kesatu dan kedua. Tapi surat peringatan tersebut tidak diindahkan.

1-Keroncong-Disegel-1

“Bahkan ratusan warga sempat melakukan demo yang menuntut tempat ini segera disegel,” kata Kaonang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dilakukan rapat pembahasan yang dipimpin oleh Asisten Daerah I Saeful Roham bersama FKUB, camat dan unsur lain termasuk hadir pendeta.

“Rapat pembahasan menghasilkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.Mereka warga jemaat HKBP sempat mengajukan surat izin sementara dan surat penundaan penutupan. Tapi itu ditolak karena situasi yang tidak kondusif dan pempunyai potensi konflik yang cukup tinggi,” ujar Kaonang.

Berdasarkan data yang dihimpun warga setempat yang beribadah di gereja tersebut hanya delapan orang dan warga sekitar tidak setuju karena lebih banyak umat yang dari luar wilayah.

Namun demikian, hal ini bukan berati melarang masyarakat untuk beribadah. Kami tidak melarang hak warga yang ingin beribadah. Di Kecamatan Periuk saja, data kami mencatat ada 38 gereja.

“Tapi karena ini melanggar aturan perda dan tidak punya izin maka harus diambil tindakan tegas,” tuturnya.

Kaonang mengungkapkan, penyegelan oleh Satpol PP merupakan tindakan preventif supaya jangan sampai ada tindakan anarkis seperti pembakaran dan perusakan.

Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh lalai serta harus dapat mendeteksi dini konflik yang ada di masyarakat. “Ini sudah keputusan bersama, kalau tidak menerima nantinya mereka bisa melakukan gugatan,” ucapnya.

Pdt Darna Lumban Tobing mengatakan, alasan petugas menyegel karena pendirian bangunan tempat ibadah itu belum memenuhi persyaratan administrasi. Meski begitu pihak gereja berserta warga jemaat telah beraktivitas selama lima tahun.

Kami punya rekomendasi menggunakan rumah jemaat kami sebagai tempat ibadah sementara dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tapi nyatanya mengapa sekarang disegel, sekarang harus ibadah di mana? “Sudah lima tahun kami nyaman beribadah dengan tenang di tempat ini,” ucap Pdt Darna.

1-Keroncong-2

Sebelumnya diberitakan, penolakan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah kembali terjadi di Kota Tangerang. Pada Rabu (14/10) ratusan warga Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk melakukan aksi demontrasi terhadap tempat ibadah HKBP yang ada di wilayah itu.

Koordinator aksi, Zulfa Rifai menjelaskan warga menolak keberadaan rumah hunian yang dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, keberadaan tempat ibadah itu telah melanggar aturan dalam peraturan bersama tiga menteri.

“Kami tidak melarang setiap umat beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Tapi tempat yang dijadikan ibadah ini telah melanggar aturan,” kata Zulfa.

Berkaitan dengan penyegelan HKBP Keroncong Permai ini, Ketua Umum PGI Wilayah Banten, Pdt Patar S Napitupulu, telah mengirim surat kepada Walikota Tangerang, dengan tembusan kepada Gubernur Banten, FKUB, Kapolda dan Danrem.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan PGIW Banten. Pertama, menuntut pemerintah Kota Tangerang, agar memfasilitasi tempat ibaah sementar bagai HKBP Keroncong Permai, sesuai amanat PBM.

Kedua, agar pemerintah bersikap adil pada semua umat beragama termasuk dalam pendirian tempat ibadah dan peribadahannya.

Ketiga, agar pemerintah memberikan perlindungan bagi umat kristiani, khususnya HKBP Kerpncong Permai dari ancaman dan kekerasan keleompok tertentu dalam masyarakat yang anti kemajemukan.

(bas/dari beberapa sumber)

IKLAN

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.